BAB
V
Warga
Negara dan Negara
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
1. Sifat dan
Ciri-ciri Hukum
·
Sifat Hukum :
1). Mengatur, karena
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas.
·
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah
dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan
mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan
untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
2. Sumber-sumber
Hukum
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau
hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1)
Undang-undang Dilihat dari bentuknya, hukum
dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu
contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan
mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang
tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan
yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena
mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki
kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus
ada keyakinan hukum dari orang-orang/
golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan
bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat
hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat.
3)
Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan
suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh
kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut
Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/
terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada
pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat
para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh
seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
3. Pembagian
Hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum
pidana
Hukum pidana termasuk
pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2. Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum
pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan
hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi
semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum
perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana
yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi
hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang
dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi
kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa,
polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak
hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat
akan terpacu untuk menaati hukum.
B. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan.
1. Tugas Utama
Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2. Sifat-Sifat
Negara
Negara mempunyai
sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh
dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya
mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang
berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk
menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan
Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata
uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat.
Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati
setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan
etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah
setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara
di manapun ia berada.
3. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara
negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
·
Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat
dalam suatu negara meliputi :
(1)
Penduduk, bukan penduduk
(2)
Warga negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah
negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu
sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat
berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
·
Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
5. Tujuan Negara
Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social
C. Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai
sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di
dunia.
1. Perbedaan
antara pemerintahan dan pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
D. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1. Kriteria
menjadi Warga Negara
Berdasarkan
UU No. 12
Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’
sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai
persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12
Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan
rohani;
d. dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Orang yang
berada dalam suatu wilayah Negara
1.
Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat
yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik.
Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Penduduk
Penduduk adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah
negara (menetap), dan warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga
negara).
3.
Warna Negara
4.
Bukan warga Negara
UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 2006 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
- Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no m.01-hl.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia no m.02-hl.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah no m.80-hl.04.01 tahun 2007 tentang tata cara pendaftaran, pencatatan, dan pemberian fasilitas keimigrasian sebagai warga negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda
3. UUD 1945
tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
E. Pendapat Mahasiswa
Setelah beberapa penjelasan diatas
dapat kita ketahui apa saja kewajiban dan hak kita sebagai warga negara. Namun
terkadang masyarakat banyak tidak menyadari akan peran mereka sebagai warga
negara. Lalu pemeritah terkadang kurang memberi perlakuan yang seharusnya di
berikan bagi setaip warga negara. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda
marilah kita berjuang untuk memperbaruhi semua kesalahan yang ada di sistem
negrara kita. Misalnya dengan menambah wawasan kita mengenai nusantara dengan
mencari info-info yang nantinya member dampak positi, seperti meningkatkan rasa
bangga dan rasa cinta kita sebagai warga Negara Indonesia. Dengan demikian
akhirnya kita dapat menyadari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang
baik. Dan Negara kita pun menjadi lebih maju dan berkembang dari
sebelum-sebelumnya. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga materi ini member
dampak positif bagi kita semua.
- Referensi
NAMA : YOHANES YEDIJA KABAK
NPM : 19113486
KELAS : 1KA09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar